Rabu, Oktober 14, 2009

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN 1 PARUNGKUDA
BAB I
STATUS
Pasal 1
Status otonom dalam hal ini berarti bahwa dalam pengambilan keputusan dan ketetapan tidak dipengaruhi oleh organisasi manapun.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat keanggotaan Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda yaitu :
Terdaftar sebagai lulusan SMAN 1 Parungkuda
Pernah terdaftar sebagai siswa SMAN 1 Parungkuda
Telah berjasa kepada SMAN 1 Parungkuda
Pasal 3
STATUS KEANGGOTAAN
Status keanggotaan Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda yaitu :
Anggota biasa adalah mereka yang menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan ijazah SMAN 1 Parungkuda.
Anggota luar biasa adalah mereka yang pernah sekolah dan tidak mendapatkan ijazah SMAN 1 Parungkuda
Anggota kehormatan adalah:
Mereka yang pernah atau sementara mengajar di SMAN 1 Parungkuda.
Mereka yang berjasa terhadap pengembangan SMAN 1 Parungkuda.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Setiap anggota biasa mempunyai hak :
a. Mengajukan usul dan saran
b. Memilih dan dipilih
c. Berpartisipasi dalam kegiatan
d. Membela dan dibela
e. Mendapat perlakuan yang sama
Setiap anggota biasa mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda dan almamater.
b. Mentaati AD/ART Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
c. Mentaati peraturan Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda tertulis maupun tidak tertulis
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
a. Mengajukan usul dan saran
b. Memilih dan tidak dapat dipilih
c. Berpartisipasi dalam kegiatan
d. Membela dan dibela

Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban
a. Menjunjung tinggi nama baik Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda dan almamater.
b. Menaati AD/ART Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
c.Mentaati peraturan Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda tertulis maupun tidak tertulis

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
Setiap anggota kehormatan mempunyai hak :
a. Mengajukan usul dan saran
Setiap anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
Menjunjung tinggi nama baik Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda dan almamater.
Menaati AD/ART Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Mentaati peraturan Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda tertulis maupun tidak tertulis
Pasal 7
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Status keanggotaan dapat berakhir apabila:
Mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan yang jelas
Meninggal dunia
Mencoreng nama baik Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Pasal 8
SANKSI-SANKSI
Setiap anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda yang melanggar AD/ART dan aturan organisasi lainnya, diberlakukan sanksi-sanksi sebagai berikut :
peringatan secara lisan
peringatan secara tulisan
dipecat dari keanggotaan melalui sidang Musyawarah Besar atau Musyawarah Istimewa

BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 9
STATUS
Status Musyawarah Besar (MUBES) merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Pasal 10
WAKTU
Musyawarah Besar dilaksanakan dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 11
KEKUASAAN WEWENANG
Kekuasaan wewenang MUBES sebagai berikut :
meninjau, mengubah dan menetapkan kembali AD/ART dan atau Garis-Garis Besar Haluan Keorganisasian
Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Menetapkan anggota Dewan Presidium dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Memilih dan menetapkan:
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris Jenderal
5. Wakil Sekretaris I
6. Wakil Sekretaris II
7. Bendahara
8. Wakil Bendahara
:
Pasal 12
PESERTA
Peserta MUBES Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda adalah anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda.
Pasal 13
QUORUM
MUBES memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda.
Pasal 14
Apabila pasal 13 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 2 x 10 menit dan selanjutnya dianggap quorum atau sah.
Pasal 15
PIMPINAN SIDANG
Pimpinan sidang adalah Dewan Presidium Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Pasal 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah
apabila cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka diputuskan dengan suara terbanyak atau voting.

BAB III
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Pasal 17
STATUS
Musyawarah Istimewa adalah forum tertinggi pengambilan keputusan kedua setelah Musyawarah Besar.
Pasal 18
WAKTU
Musyawarah istimewa dilaksanakan apabila:
a. Terjadinya kevakuman organisasi Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
b. Berakhirnya Keanggotaan pada Pengurus Inti
c. Adanya Pengurus Inti yang mengundurkan diri
d. Adanya Anggota atau Pengurus Inti yang melanggar aturan organisasi
Pasal 19
KEKUASAAN WEWENANG
Musyawarah Istimewa memiliki kekuasaan dan wewenang sebagai berikut :
mengklarifikasi atas tindakan inskonstitusional yang dilakukan oleh pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Memberhentikan pengurus inti atau anggota yang melanggar atau menyimpang dari konstitusi..
memeberi sanksi atas pelanggaran peraturan
meninjau dan menetapkan aturan – aturan organisasi
Pasal 20
PESERTA
Peserta Musyawarah Istimewa adalah anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Pasal 21
QUORUM
Musyawarah Istimewa memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Apabila poin 1 (satu) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 2 x 10 menit dan selanjutnya dianggap quorum atau sah
Pasal 22
PIMPINAN SIDANG
Pimpinan Sidang adalah Dewan Presidium Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Pasal 23
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah
apabila cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka diputuskan dengan suara terbanyak atau voting.

BAB IV
PENGURUS
Pasal 24
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Syarat-syarat pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda :
1. Mentaati AD/ART Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
2. Menyatakan kesediaan atau ditunjuk oleh anggota
3.Telah menjadi anggota biasa
Pasal 25
STRUKTUR
Struktur pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
Ketua Umum
Sekretaris umum
Bendahara umum
Koordinator tiap-tiap departemen
Pasal 26
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM
Anggota biasa Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi
Berkelakuan baik, loyal terhadap lembaga dan memiliki kemampuan kerja sama yang baik
Tidak pernah mencoreng nama baik lembaga dan tidak terlibat dalam kasus hukum
Tidak cacat organisasi
Berpengalaman dalam organisasi
Pasal 27
MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum diatur dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah istimewa.
Pasal 28
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Laporan Pertanggungjawaban pengurus dilaksanakan dalam musyawarah Besar.
Pasal 29
MASA KEPENGURUSAN
Masa kepengurusan satu periode adalah tiga tahun
Masa jabatan ketua umum maksimal dua kali periode kepengurusan
Pasal 30
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan yang bersifat strategis,dan bersifat operasional dilakukan dalam rapat pengurus.

BAB V
DEWAN PRESIDIUM
IKATAN ALUMNI SMAN 1 PARUNGKUDA
Pasal 31
STATUS
Dewan Presidium adalah dewan yang di bentuk pada saat Musyawarah Besar dan Musyawarah Istimewa
Pasal 32
WEWENANG
Wewenang Dewan Presidium:
Memimpin Musyawarah Besar atau Musyawarah Istimewa
Menetapkan peraturan musyawarah
Mensyahkan ketetapan yang dicapai dalam Musyawarah
Pasal 33
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat keanggotaan Dewan Presidium:
Anggota biasa Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda
Bijak dan adil
Loyal terhadap lembaga
Menyatakan kesediaan atau dipilih oleh peserta musyawarah
Pasal 34
JUMLAH ANGGOTA
Jumlah anggota Dewan Presidium sebanyak 5 (Lima) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Pasal 35
MEKANISME PEMILIHAN
Mekanisme pemilihan angggota Dewan Presidium dilaksanakan sebelum Musyawarah Besar atau Musyawarah Istimewa yang dipilih oleh anggota yang hadir

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 35
SUMBER DANA
Pendanaan Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda bersumber dari :
Iuran Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus
Sumbangan atau donatur
Usaha-usaha lainnya
Pasal 37
ALOKASI DANA
Alokasi dana ditetapkan setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Serta disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebutuhan Organisasi
Pasal 38
PERTANGGUN JAWABAN
Laporan Pertanggungjawaban dana dilaksanakan ketika Musyawarah Besar atau ketika diminta di Musyawarah Istimewa
Pasal 39
PENANGGUNG JAWAB DANA
Penanggung Jawab atas penggunaan dana adalah Bendahara, Wakil Bendahara I, dan Ketua Umum

BAB VII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 40
Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Alumni SMAN 1 Parungkuda hanya dapat diubah dalam sidang Musyawarah Besar atau Musyawarah Istimewa dan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota yang hadir.

BAB VIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus



DIPUTUSKAN DAN DITETAPKAN DI:
Sukabumi, 16 Agustus 2009
Pukul : 15.25 WIB

Wakil Sekretaris Dewan Presidium, Sekretaris Presidium,


RANGGA HARYA WIRABUMI AVINI NURAZHIMAH ARFA
Alumni 2005 Alumni 2008




Wakil Ketua I Dewan Presidium, Wakil Ketua II Dewan Presidium,


M. SAEPUL ADNAN ADITYA SETYA GAMA
Alumni 2005 Alumni 2006



Ketua Dewan Presidium,

GRISNAWATI
Alumni 2002


Mengetahui,
Kepala Sekolah SMAN 1 Parungkuda





0 komentar:


Posting Komentar

Coment

Informasi Beasiswa

Facebook Alumni

detiknews

CPNS

 

Follower

IKASPA SUKABUMI on Facebook